Beranda | Artikel
Pemanfatan Barang Milik Kantor Untuk Kepentingan Pribadi, Bolehkah?
Selasa, 1 April 2014

Pemanfaatan alat kantor atau alat kerja untuk kepentingan pribadi itu ada dua macam.

Pertama, pemanfaatan yang tidak menyebabkan rusak dan habisnya barang kantor yang dimanfaatkan. Contohnya, memanfaatkan penggaris, jangka, dan benda-benda semisal yang tidak habis dan tidak rusak jika dipakai. Pemanfaatan semacam ini boleh, selama dalam batas pemakaian yang wajar, dan tentu saja tidak boleh jika pemakaiannya tidak wajar sehingga menyebabkan gangguan dan kerusakan pada alat yang dipakai. Demikian pula, diperbolehkan memanfaatkan koneksi internet kantor untuk kepentingan pribadi, asalkan pemanfaatan tersebut tidak menyebabkan bertambahnya biaya yang harus ditanggung kantor untuk membayar koneksi internet serta tidak menyebabkan lambatnya koneksi internet.

Kedua, pemanfaatan yang menyebabkan habis dan rusaknya peralatan kantor dan kerja, seperti: kertas, tinta, dan pena milik kantor serta barang-barang semisal. Peralatan semacam ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pegawai untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan barang semisal ini adalah bentuk tidak amanah atau khianat terhadap pekerjaan dan peralatan kerja.

Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/106505

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Silakan baca pula tulisan penting berikut ini: Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi?


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2308-pemanfatan-barang-milik-kantor-untuk-kepentingan-pribadi-bolehkah.html